Jumat, 11 Maret 2011

Transfusi Darah (Hukum Landsteiner)














Image Source :
www.google.com

Transfusi darah
adalah proses menyalurkan darah atau produk berbasis darah dari satu orang ke sistem peredaran orang lainnya (wikipedia, 2011)

Prinsip dalam transfusi darah:

tranfusi darah

Pada proses transfusi darah, perlu diperhatikan jenis aglutinogen dari darah donor dalam eritrositnya, sedangkan pada resipien perlu diperhatikan
macam aglutinin di dalam plasma darahnya.

Hukum Landsteiner menyatakan bahwa bila aglutinogen bertemu dengan zat antinya (aglutinin), maka akan terjadi aglutinasi atau penggumpalan darah. (Sugiyarto, 1997 : 100 - 101).

Perhatikan kemungkinan terjadinya transfusi darah masing-masing
golongan darah dan berbagai macam golongan darah.

tranfusi darah

Keterangan:
1) Golongan darah A hanya bisa mendonorkan darah kepada golongan darah A dan AB dan menerima darah dari golongan darah A dan O.
2) Golongan darah B hanya bisa mendonorkan darah kepada golongan
darah B dan AB dan menerima darah dari golongan darah B dan O.
3) Golongan darah AB hanya bisa mendonorkan darah kepada golongan darah AB saja dan menerima darah dari semua golongan darah (A, B, AB dan O) maka dari itu golongan darah AB disebut sebagai resipien universal.
4) Golongan darah O bisa mendonorkan darah kepada semua golongan darah (A, B, AB,dan O) dan menerima darah dari golongan darah O saja, maka dari itu golongan darah O disebut sebagai donor universal.

Transfusi darah berhubungan dengan kondisi medis seperti kehilangan darah dalam jumlah besar disebabkan trauma, operasi, syok dan tidak berfungsinya organ pembentuk sel darah merah (wikipedia, 2011)

Rumus perhitungan tranfusi darah :

Umur : Hb normal – Hb pasien = hasil
hasil x BB x jenis darah

Keterangan :
Hb normal = Hb yang diharapkan atau Hb normal
Hb pasien = Hb pasien saat ini
Hasil = hasil pengurangan Hb normal dan Hb pasien
Jenis darah = darah yang dibutuhkan
= PRC dikalikan 3
= WB dikalikan 6

Sumber Bacaan :

http://www.ardianrisqi.com/2010/12/sistem-transfusi-darah-hukum.html

http://artikeleka.blogspot.com/